Rabu, 09 November 2011
Kamis, 31 Maret 2011
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2007
S A L I N A N
Nomor 2/E, 2007
Nomor 2/E, 2007
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
IJIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YME
WALIKOTA MALANG
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2001
S A L I N A N
Nomor 10/C.2001
Menimbang : a. Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di kota Malang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat…
Nomor 10/C.2001
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG
TAHUN 2001-2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YME
WALIKOTA MALANG,
Menimbang : a. Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di kota Malang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat…
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2011
SALINAN
NOMOR 1/E, 2011
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
NOMOR 1/E, 2011
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG
TAHUN 2010 - 2030
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KOTA MALANG TAHUN 2010 - 2030.
Selasa, 15 Februari 2011
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 27 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan Industri yang diantaranya mengatur izin gangguan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan izin gangguan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Mengingat : 1. UU no. 5 / 1984; 2. UU no. 18 / 1997
3. UU no. 23 / 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3699);
4. UU no. 32 / 2004; 5. UU no. 25 / 2007
6. UU no. 26 / 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725);
7. UU no. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
8. UU no. 20 / 2008; 9. PP Nomor 66 / 2001; 10. PP Nomor 38 / 2007;
11. PP No. 26 / 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI no. 4833);
12. PP no. 45 / 2008; 13. Permendagri no. 24 / 2006; 14. Permendagri no. 20 / 2008.
MEMUTUSKAN :
Sabtu, 12 Februari 2011
Korban Persaingan Sinyal di Malang Raya
Nomor: 02/KPS/IV/11. Malang, 04 April 2011
Lamp. : 37 lembar.
Perihal: Keberatan berdirinya towerXL K e p a d a Yth. :
serta permohonan pembongkaran.
1. PRESIDEN Republik Indonesia
2. KETUA D P R RI
3. KETUA UMUM DPP Golkar
4. KETUA UMUM DPP PDI P
5. DITJEN POSTEL.
6. GUBERNUR Jawa Timur
7. KAPOLDA Jawa Timur
Assalamu’alaikum wr wb
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini atas-nama warga RT.06 dan RT.05 RW.03 Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Jalan IR.Rais XI no.3 Kota Malang melaporkan keberatan atas tower-XL di wilayah kami (berdiri th.2005) karena “dalam perkembangannya bermasalah”.
Bahwa sehubungan Pemkot Malang hanya beralasan “sudah ada IMB & silahkan menggugat ke PTUN” dan juga Pemprov Jatim beralasan “keterbatasan kewenangan” (otda).
01. suara blower sampai sekarang tetap mengganggu, walaupun dulu tgl.11 Maret 2010 alat/mesin 3G seberat 0,7 ton dibongkar dan telah diganti kecil (foto terlampir);
® bertentangan : 1. UU.no.23/97 (LH) dan UU.no.39/99 (HAM).
2. PERMENDAGRI no. 27/ 09 (Ijin Gangguan).
3. Perda Kota Malang no.1/04 pasal 63 (3c no.7).
4. “Perda Kota Malang no.16/07 pasal 1(9,11), 3, 9(1ยช)”
dan kami menduga kuat bahwa “tower tidak memiliki ijin HO !!!”
02. berdasar salinan IMB tower no. IMB no.640/ 933 /420.314/2005 :
2.1. berhubung sejak awal pengurusan ijin IMB penuh rekayasa sbb :
a.tanpa sosialisasi, b.hanya alasan untuk usaha anak,
c.tanda-tangan dikertas kosong, d.banyak ditujukan ke ibu/ anak2.
2.2.(dalam lingkungan padat) hanya digambar 5 rumah, yang seharusnya ada 39 rumah, →bertentangan : -Perda no.7/ 2001 (RTRW th.2004-2011) & “ Perda no.4/ 2011(RTRW)”;
-pasal 378 KUHP jo pasal 1328, 1330 KUHPdt.
halmana 2 Surat Pernyataan Penolakan warga juga tidak mempan, dan sekitar 7 warga tidak dimintai ijin serta tidak menerima kompensasi al. Siti Alfia, Soewondo, Soegijono (terlampir);
®bertentangan : 1. SKB MENDAGRI no. 18/09 pasal 11 (2g).
2. PERMENDAGRI no. 27 / 09 (ijin HO).
serta ”Perda Kota Malang no.16/07 pasal 17 (1) dan pasal 15 a, c.”
bahkan dalam wawancara wartawan Radar Malang tgl.16 Okt 2008 dengan teknisi XL terungkap bahwa dulu warga memang komplain tetapi “tidak ditanggapi” (terlampir).
Bapak Presiden yang kami hormati, t u n t u t a n kami :
1. semua tower (khusus diwilayah kami) ijin IMB & HO harus “ditinjau kembali sekarang” secara benar dan transparan serta “wajib pendaftaran ulang tiap 5 tahun”;
2. bila tower banyak masalah, seharusnya “demi kebenaran & keadilan” Walikota / Bupati dapat membekukan dan/membatalkan IMB” tanpa harus proses PTUN $$$;
3. berkenan menindak oknum Dinas Perijinan periode bulan September 2005 karena “sengaja” teledor tidak melakukan pemeriksaan di lokasi (belum lama ini terulang dalam kasus2 lain);
4. “bahwa apabila XL masih memperpanjang sesuai masa kontrak tanah thn.2005 s/d 2015”
m a k a harus : a.kembali seperti kondisi thn.2005 tower disewa XL saja (tanpa Flexi & Esia) – b.alat 3G dibongkar total – c.lokasi dikunci bersama – d.kompensasi untuk warga Rp. 3,5 juta/ bulan (karena cemas/ takut roboh, bahaya radiasi, interverensi petir dll); a t a u
5. tower pindah sekarang saja ! karena 90% warga menolak.
“sejak 5 tahun y.l. di Malang Raya beberapa tower telah dibongkar..... dan hingga kinipun
masih banyak tower ber-masalah !!!
Demikian Bapak Presiden, atas perhatian dan penanganannya sebelum dan sesudahnya kami sampaikan terima kasih dan semoga bermanfaat bagi korban2 yang lain serta di-ridloiNYA.
Wassalam
Langganan:
Postingan (Atom)