Kamis, 31 Maret 2011

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2011

SALINAN
NOMOR 1/E, 2011

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG
TAHUN 2010 - 2030
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KOTA MALANG TAHUN 2010 - 2030.



Pasal- 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang         meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Pasal- 2
Pembangunan Kota Malang diarahkan menuju visi “Terwujudnya Kota Malang sebagai Kota Pendidikan yang Berkualitas, Kota Sehat dan Ramah Lingkungan, Kota Pariwisata yang Berbudaya, Menuju Masyarakat yang Maju dan Mandiri”.

Pasal- 3
Misi Pembangunan Kota Malang, yaitu :
Misi 1 : Mewujudkan dan Mengembangkan Pendidikan yang Berkualitas;
Misi 2 : Mewujudkan Peningkatan Kesehatan Masyarakat;


Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal- 30
(1) Rencana pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon fixed line atau sistem       kabel yang merata hingga wilayah kota skala lingkungan.
(2) Rencana jaringan telekomunikasi nirkabel dilakukan dengan :
a. penetapan radius lokasi dan pemanfaatan menara telekomunikasi atau tower bersama;
b. pembatasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi atau tower baru;
(3) Rencana peningkatan prasarana internet, meliputi :
a. pemanfaatan titik akses internet di kawasan RTH antara lain : Alun-alun Merdeka,                 Bundaran Tugu, Taman Rekreasi Majapahit sebagai taman teknologi;
            b. penambahan titik-titik akses internet pada kawasan-kawasan pendidikan, perdagangan,                 kesehatan, dan pariwisata.


Pasal- 64
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, meliputi :

a. Ketentuan umum peraturan zonasi;
b. Optimalisasi Aset;
c. Ketentuan perizinan;


Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Pasal- 65
(1) Ketentuan Umum Peraturan zonasi meliputi ketentuan umum kegiatan dan ketentuan umum                   intensitas bangunan.
(2) Ketentuan umum kegiatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. menyediakan lahan untuk mengembangkan hunian dengan kepadatan tinggi dengan tipe yang                 bervariasi;
b. menyediakan lingkungan hunian yang sehat nyaman, selamat, aman dan asri yang didukung oleh                 prasarana, sarana dan utilitas minimum;
c. membatasi kegiatan komersil pada zona perumahan.

(3) Ketentuan umum Peraturan zonasi pada kawasan perumahan dilakukan dengan ketentuan, sebagai                   berikut :
a. pengembangan bangunan vertikal pada kawasan perumahan dengan kepadatan tinggi, kepadatan                  sedang, maupun kepadatan rendah;
h. pada kawasan perumahan yang memiliki sejarah lama, bentuk bangunan tetap dipertahankan,                  tetapi fungsinya boleh berubah menjadi non hunian;
j. pemenuhan fasilitas umum pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan olah raga pada kawasan                 perumahan;
l. kawasan perumahan wajib dilengkapi dengan sumur resapan air hujan;


Pasal- 66
(1) Ketentuan umum kegiatan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),                   terdiri dari :
a. menyediakan lahan untuk menampung tenaga kerja dalam kegiatan pertokoan, jasa, rekreasi, dan                 pelayanan masyarakat;
b. menyediakan kawasan komersil yang nyaman, aman, dan produktif untuk berbagai macam pola                 pengembangan yang diinginkan masyarakat;
c. membatasi kegiatan yang berpotensi tinggi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.

(2) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perdagangan dan jasa dilakukan dengan                   ketentuan, sebagai berikut :
a. pada kawasan perdagangan dan jasa, suatu persil dapat diadakan perubahan struktur bangunan                  yang akan digunakan;
e. pada kawasan perdagangan dan jasa wajib disediakan prasarana minimum berupa tempat parkir                  pada persilnya sendiri (off street), area bongkar muat, dan penyimpanan/gudang yang memadai;
f. kawasan perdagangan dan jasa tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap kepentingan                 umum.

Pasal- 67
(1) Ketentuan Umum kegiatan sentra industri dan pergudangan dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut :
e. setiap industri yang berdiri di dalam sentra industri harus dilengkapi dengan sistem pengolahan                 limbah yang disesuaikan dengan jenis limbah yang dihasilkan selama proses produksi berlangsung                 dan dilarang membuang limbah yang dihasilkannya ke media lingkungan hidup, air, udara dan                 tanah, selama limbah tersebut belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan;
f. menyediakan prasarana minimum (parkir, bongkar muat, penyimpanan/gudang) yang memadai;
g. tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.

(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan:
a. memanfaatkan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan                 teknologi, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia di wilayah sekitarnya, dan daya                 dukung lingkungan;
b. membatasi pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri;
d. memperbanyak jumlah tanaman di sekitar kawasan industri untuk mengurangi gangguan polusi                 udara;
(4) Pada kawasan industri, dibangun instalasi pengolahan limbah sebelum diresapkan ke dalam tanah atau       dibuang ke sungai


Pasal- 69
(1) Ketentuan umum kegiatan untuk kawasan peruntukan fasilitas umum disusun, dengan
a. menetapkan pada zona pendidikan,;
b. menetapkan pada zona wisata, diterapkan kolam terbuka sebagai tempat penampungan limpasan     air hujan;
c. menetapkan pada zona olahraga, diterapkan pipa bawah tanah;

(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan fasilitas umum disusun, dengan :
a. pengaturan kapling dengan ukuran minimum 75 m2 (untuk swasta) dan 1.000 m2 (untuk bangunan                 pemerintahan);
b. tinggi maksimum bangunan 1 lantai, terkecuali pada zona publik;
d. memperbanyak jumlah tanaman dan ruang terbuka di sekitar kawasan, dengan menyediakan lahan                 minimal sebesar 20% dari luas kawasan;
f. tersedianya ruang parkir yang cukup untuk menaruh berbagai macam kendaraan.

Pasal- 71
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pemanfaatan Ruang Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Ketentuan Perizinan
Pasal- 73
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan                   perundang-undangan.
(4) Pemberian izin pemanfaatan ruang yang berdampak besar dan penting wajib dilakukan                   berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang                   benar maka batal demi hukum.
(6) Prosedur pengeluaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib diumumkan kepada                   masyarakat.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti                   tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang.
(8) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin yang diperoleh melalui prosedur                   yang benar dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(9) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah                  dapat dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(10) Setiap Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata                   ruang.


Hak dan Kewajiban
Pasal- 84
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak :
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak dan senyatanya atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan                 kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada Pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai                 dengan  rencana tata ruang di wilayahnya;

e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan              rencana tata ruang kepada Pejabat berwenang; dan
             f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan                 pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.


Partisipasi Masyarakat
Pasal- 86
(1) Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dapat dilakukan, antara lain melalui :
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kota dapat berbentuk :
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk                 memperjelas hak atas ruang di wilayah dan perencanaan tata ruang kawasan;
c. pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksana                 pemanfaatan ruang wilayah; dan/atau
e. pengajuan tanggapan terhadap rancangan rencana tata ruang dan wilayah.

Pasal- 90
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal- 91
Sistem informasi dan komunikasi harus memuat paling sedikit :
a. Informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan                 dilakukan, dan/atau sudah ditetapkan;
b. Informasi rencana tata tata ruang yang sudah ditetapkan;
c. Informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima                 tahunan; dan
            d. Informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahan/ketentuan peraturan                 zonasi,  arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.


PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal- 94
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperoleh kesepakatan,       para  pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal- 100
-Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-Agar setiap orang mengetahuinya, …


                                                                                                                            Ditetapkan di Malang
pada tanggal 4 Maret 2011
                                                                                                                            WALIKOTA MALANG,
                                                                                                                            ttd. 
Drs. PENI SUPARTO, M.AP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar