NOMOR 1/E, 2011
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG
TAHUN 2010 - 2030
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KOTA MALANG TAHUN 2010 - 2030.
Pasal- 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pasal- 2
Pembangunan Kota Malang diarahkan menuju visi “Terwujudnya Kota Malang sebagai Kota Pendidikan yang Berkualitas, Kota Sehat dan Ramah Lingkungan, Kota Pariwisata yang Berbudaya, Menuju Masyarakat yang Maju dan Mandiri”.
Pasal- 3
Misi Pembangunan Kota Malang, yaitu :
Misi 1 : Mewujudkan dan Mengembangkan Pendidikan yang Berkualitas;
Misi 2 : Mewujudkan Peningkatan Kesehatan Masyarakat;
Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal- 30
(1) Rencana pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon fixed line atau sistem kabel yang merata hingga wilayah kota skala lingkungan.
(2) Rencana jaringan telekomunikasi nirkabel dilakukan dengan :
a. penetapan radius lokasi dan pemanfaatan menara telekomunikasi atau tower bersama;
b. pembatasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi atau tower baru;
(3) Rencana peningkatan prasarana internet, meliputi :
a. pemanfaatan titik akses internet di kawasan RTH antara lain : Alun-alun Merdeka, Bundaran Tugu, Taman Rekreasi Majapahit sebagai taman teknologi;
b. penambahan titik-titik akses internet pada kawasan-kawasan pendidikan, perdagangan, kesehatan, dan pariwisata.
Pasal- 64
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, meliputi :
a. Ketentuan umum peraturan zonasi;
b. Optimalisasi Aset;
c. Ketentuan perizinan;
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Pasal- 65
(1) Ketentuan Umum Peraturan zonasi meliputi ketentuan umum kegiatan dan ketentuan umum intensitas bangunan.
(2) Ketentuan umum kegiatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. menyediakan lahan untuk mengembangkan hunian dengan kepadatan tinggi dengan tipe yang bervariasi;
b. menyediakan lingkungan hunian yang sehat nyaman, selamat, aman dan asri yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas minimum;
c. membatasi kegiatan komersil pada zona perumahan.
(3) Ketentuan umum Peraturan zonasi pada kawasan perumahan dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut :
a. pengembangan bangunan vertikal pada kawasan perumahan dengan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, maupun kepadatan rendah;
h. pada kawasan perumahan yang memiliki sejarah lama, bentuk bangunan tetap dipertahankan, tetapi fungsinya boleh berubah menjadi non hunian;
j. pemenuhan fasilitas umum pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan olah raga pada kawasan perumahan;
l. kawasan perumahan wajib dilengkapi dengan sumur resapan air hujan;
Pasal- 66
(1) Ketentuan umum kegiatan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), terdiri dari :
a. menyediakan lahan untuk menampung tenaga kerja dalam kegiatan pertokoan, jasa, rekreasi, dan pelayanan masyarakat;
b. menyediakan kawasan komersil yang nyaman, aman, dan produktif untuk berbagai macam pola pengembangan yang diinginkan masyarakat;
c. membatasi kegiatan yang berpotensi tinggi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perdagangan dan jasa dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut :
a. pada kawasan perdagangan dan jasa, suatu persil dapat diadakan perubahan struktur bangunan yang akan digunakan;
e. pada kawasan perdagangan dan jasa wajib disediakan prasarana minimum berupa tempat parkir pada persilnya sendiri (off street), area bongkar muat, dan penyimpanan/gudang yang memadai;
f. kawasan perdagangan dan jasa tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
Pasal- 67
(1) Ketentuan Umum kegiatan sentra industri dan pergudangan dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut :
e. setiap industri yang berdiri di dalam sentra industri harus dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah yang disesuaikan dengan jenis limbah yang dihasilkan selama proses produksi berlangsung dan dilarang membuang limbah yang dihasilkannya ke media lingkungan hidup, air, udara dan tanah, selama limbah tersebut belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan;
f. menyediakan prasarana minimum (parkir, bongkar muat, penyimpanan/gudang) yang memadai;
g. tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan:
a. memanfaatkan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia di wilayah sekitarnya, dan daya dukung lingkungan;
b. membatasi pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri;
d. memperbanyak jumlah tanaman di sekitar kawasan industri untuk mengurangi gangguan polusi udara;
(4) Pada kawasan industri, dibangun instalasi pengolahan limbah sebelum diresapkan ke dalam tanah atau dibuang ke sungai
Pasal- 69
(1) Ketentuan umum kegiatan untuk kawasan peruntukan fasilitas umum disusun, dengan
a. menetapkan pada zona pendidikan,;
b. menetapkan pada zona wisata, diterapkan kolam terbuka sebagai tempat penampungan limpasan air hujan;
c. menetapkan pada zona olahraga, diterapkan pipa bawah tanah;
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan fasilitas umum disusun, dengan :
a. pengaturan kapling dengan ukuran minimum 75 m2 (untuk swasta) dan 1.000 m2 (untuk bangunan pemerintahan);
b. tinggi maksimum bangunan 1 lantai, terkecuali pada zona publik;
d. memperbanyak jumlah tanaman dan ruang terbuka di sekitar kawasan, dengan menyediakan lahan minimal sebesar 20% dari luas kawasan;
f. tersedianya ruang parkir yang cukup untuk menaruh berbagai macam kendaraan.
Pasal- 71
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pemanfaatan Ruang Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ketentuan Perizinan
Pasal- 73
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian izin pemanfaatan ruang yang berdampak besar dan penting wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar maka batal demi hukum.
(6) Prosedur pengeluaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib diumumkan kepada masyarakat.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang.
(8) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin yang diperoleh melalui prosedur yang benar dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(9) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(10) Setiap Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Hak dan Kewajiban
Pasal- 84
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak :
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak dan senyatanya atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada Pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada Pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Partisipasi Masyarakat
Pasal- 86
(1) Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dapat dilakukan, antara lain melalui :
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kota dapat berbentuk :
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah dan perencanaan tata ruang kawasan;
c. pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksana pemanfaatan ruang wilayah; dan/atau
e. pengajuan tanggapan terhadap rancangan rencana tata ruang dan wilayah.
Pasal- 90
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal- 91
Sistem informasi dan komunikasi harus memuat paling sedikit :
a. Informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan/atau sudah ditetapkan;
b. Informasi rencana tata tata ruang yang sudah ditetapkan;
c. Informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
d. Informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahan/ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal- 94
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal- 100
-Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-Agar setiap orang mengetahuinya, …
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 4 Maret 2011
WALIKOTA MALANG,
ttd.
Drs. PENI SUPARTO, M.AP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar