PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan Industri yang diantaranya mengatur izin gangguan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan izin gangguan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Mengingat : 1. UU no. 5 / 1984; 2. UU no. 18 / 1997
3. UU no. 23 / 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3699);
4. UU no. 32 / 2004; 5. UU no. 25 / 2007
6. UU no. 26 / 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725);
7. UU no. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
8. UU no. 20 / 2008; 9. PP Nomor 66 / 2001; 10. PP Nomor 38 / 2007;
11. PP No. 26 / 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI no. 4833);
12. PP no. 45 / 2008; 13. Permendagri no. 24 / 2006; 14. Permendagri no. 20 / 2008.
MEMUTUSKAN :