Kamis, 31 Maret 2011

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 16 TAHUN 2007

S A L I N A N
Nomor 2/E, 2007

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
IJIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YME

WALIKOTA MALANG



Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat maupun lingkungan alam serta tempat2 umum dari bahaya, gangguan dan kerugian yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan usaha yang  dilakukan oleh masyarakat, perlu pengendalian dan pengawasan secara normative;
b. bahwa pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan daerah;

Dengan Persetujuan Bersama
DPRD KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG IJIN GANGGUAN

Pasal- 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
11. Gangguan Lingkungan adalah gangguan terhadap lingkungan akibat kegiatan tertentu oleh  orang  pribadi/ badan, meliputi gangguan suara, getar, bau dan limbah udara/ air.
13. Ijin Gangguan adalah pemberian ijin kepada orang pribadi / badan pada tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Pasal- 2
Pengaturan ijin gangguan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata serta perlindungan terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Pasal- 3
Pengaturan ijin gangguan bertujuan :
a. mengatur orang pribadi / badan yang akan melakukan usaha dengan memperhatikan dampak usaha  terhadap lingkungan sekitar;
b. menjamin keamanan, ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan di sekitar tempat usaha.

Pasal- 8
2. Untuk tempat usaha yang menimbulkan gangguan / yang diwajibkan membuat studi lingkungan,                  diwajibkan memiliki Ijin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan.


Pasal 9 …..


Pasal- 9
Jenis-jenis usaha yang memerlukan ijin :
a. usaha yang dijalankan dengan peralatan yang menggunakan tenaga gas, uap tekanan berat / mesin dengan getaran dan bunyi yang keras;
j. tempat usaha lain yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;

Pasal- 10
1. Ijin diberikan dalam bentuk Keputusan Walikota tentang Ijin Gangguan atas nama Pemohon.
Setiap pemberian ijin disertai Tanda Ijin Gangguan yang wajib ditempel ditempat usaha dan mudah dilihat oleh umum.

Pasal- 14
Walikota dapat menolak permohonan ijin dengan alasan2 sbb.:
tidak memenuhi syarat2 yang telah ditentukan; usaha tersebut dipandang tidak layak karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan bahaya, gangguan dan kerugian kepada alam/ lingkungan. kegiatan terletak pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan, terletak pada lokasi penghijauan / dipergunakan untuk fasilitas sarana umum; kondisi tempat kegiatan / bangunan dalam keadaan tidak memenuhi syarat teknis;

Pasal- 15
Ijin dapat dicabut, apabila :
memperoleh ijin secara tidak sah;
tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan / melanggar syarat2 yang ditentukan;
menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan bagi masyarakat dan / atau lingkungan.

Pasal- 16
Ijin Gangguan hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis usaha.
Terhadap Ijin Gangguan dapat dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Pasal- 17
Masyarakat berhak untuk mengetahui dan berperan serta dalam pemberian ijin gangguan.

Pasal- 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, …



                                                                                                                 Ditetapkan di Malang
                                                                                                                 pada tanggal 26 Nopember 2007

                                                                                                                 WALIKOTA MALANG


                                                                                                                                   ttd

                                                                                                                 Drs.PENI SUPARTO, M.AP

1 komentar: