Kamis, 31 Maret 2011

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2001

S A L I N A N
Nomor 10/C.2001

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG
TAHUN 2001-2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YME
WALIKOTA MALANG,

Menimbang : a. Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di kota Malang dengan                                     memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,                                     seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat…



Dengan Persetujuan
DPRD KOTA MALANGMEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA MALANG TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2001-2011

Pasal- 4
Tujuan RTRW Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu :
pemanfaatan ruang wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ……
terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

Pasal- 8

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 7, RTRW Kota Malang berisikan mengenai :
rencana struktur tata ruang;
c. rencana pemanfaatan ruang kota;
g. rencana wilayah pengendalian ketat;

Pasal- 35
Pengembangan dan peningkatan pelayanan telepon di kota Malang sebagaimana dimaksud ….

Pasal- 41
Dalam proses penataan ruang perlu dilakukan 2 tindakan :
program pemanfaatan ruang;
mekanisme penatagunaan tanah dan bangunan
kebijaksanaan dan kegiatan penatagunaan tanah dan bangunan mutlak diperlukan untuk menjalankan program pemanfaatan ruang;
perwujudan dan penatagunaan tanah memerlukan instrument khusus yang disebut peraturan zoning dan semacam pedoman penerapan peraturan tersebut …… ;
peraturan zoning sebagaimana dimaksud dalam huruf-a tidak hanya mengatur masalah obyek tanah, tetapi juga obyek2 bangunan dan kegiatan dan selain itu peraturan zoning tidak hanya mengatur ijin, tetapi juga mengatur masalah-masalah pelayanan non perijinan;

Peran serta …..

Peran serta masyarakat dalam Rencana Tata Ruang
Pasal- 42
a. peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan                 keinginan sendiri ditengah masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan                  penataan ruang;
b. penyusunan dan penetapan tata ruang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan peran serta                  masyarakat dan peran serta ini dapat dilakukan oleh orang-seorang, kelompok orang ….;

Pasal- 43
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud             dalam pasal 42 dapat berbentuk :
pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, ……
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan RTRW kota.

Pasal- 44
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43 dapat berupa :
dapat dilakukan secara lisan atau tertulis terhadap Walikota dan DPRD Kota;

Pasal- 45
Peran DPRD dan Kepala Daerah dalam perencanaan tata ruang adalah :
DPRD
a. menerima syarat, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan untuk dijadikan     pertimbangan dalam penetapan rencana tata ruang;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang.

2. Kepala Daerah
a. mengumumkan rencana penyusunan / penyempurnaan tata ruang pada masyarakat;
b. menerima dan memperhatikan saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan / masukan               yang disampaikan oleh masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang;
c. menindak lanjuti untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan rencana tata ruang.

Pasal- 46
Bentuk partisipasi masyarakat secara administrasi dalam penataan ruang terdapat pada :
a. dalam penyusunan RTRW harus melibatkan masyarakat sampai tingkat kecamatan;
b. dalam penyusunan RDTRK dan Rencana Tata Ruang Kawasan Khusus/ Sektoral harus melibatkan                 masyarakat sampai tingkat kelurahan/desa;
c. dalam penyusunan RTRK dan RTBL harus melibatkan masyarakat sampai tingkat RT dan RW.

Pasal- 62
Agar setiap orang dapat mengetahuinya……


                                                                                                                    Ditetapkan di : Malang
                                                                                                                    Pada tanggal : 21 Agustus 2001


                                                                                                                    WALIKOTA MALANG

                                                                                                                    ttd

                                                                                                                    H. SUYITNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar